Tahanan Kota Ditangguhkan, Pasha Jaminkan Rp500 Juta
Pasha UnguKapanlagi.com - Status tahanan kota yang disandang oleh vokalis grup band Ungu, Pasha, berakhir setelah Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadapnya. Menurut Jhoni Witanto, Humas PN Bogor, penangguhan penahanan kota terhadap terdakwa Pasha itu disetujui dengan alasan karena Pasha telah menandatangani kontrak kerja yang berakibat hukum lain."Adanya kontrak kerja dengan pihak ketiga jauh sebelum adanya kasus ini. Alasan Majelis, dengan adanya kontrak kerja dengan pihak ketiga itu akan mengakibatkan proses hukum lain. Makanya Majelis mengabulkan melakukan penangguhan penahanan kota terhadap Pasha," terang Jhoni saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bogor Cibinong, Jawa Barat, Selasa (15/12).Penangguhan penahanan kota Pasha yang ditetapkan oleh PN Bogor berlaku terhitung 9 Desember 2009 dengan nomer register penetapan No 531/pen.pid/2009/PN Bogor. Jaminan terhadap penangguhan penahanan terhadap mantan suami Okie ini berdasarkan jaminan personility dari pihak keluarga, manajer Ungu, dan kuasa hukumnya."Jaminan Pasha itu atas nama Rudy Wandar, manajer Ungu, Emil Salim, kakak kandung Pasha, dan 5 orang tim kuasa hukum terdakwa. Jika Pasha melarikan diri, maka mereka ini akan menyiapkan uang sebesar Rp500 juta sebagai jaminan atau kalau tidak bisa bayar maka seluruh hartanya akan disita," terang Jhoni.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/buj/npy)
Advertisement
D Academy 8
- Fashion SelebritiPotret Seru Soimah di Dangdut Academy 8, Selfie Hingga Joget Bareng










































