Kapanlagi.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan terkait jadwal wajib lapor untuk Dinar Candy. ia mengatakan Dinar Candy harus wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasud dugaan pelanggaran pornografi.
Meski begitu, pihak Polres belum memastikan jadwal lebih lanjut terkait wajib lapor Dinar Candy. Biasanya, wajib lapor dilakukan tersangka pada Senin dan Kamis setiap minggunya, hal itu dilakukan hingga berkas perkara lengkap dan siap disidangkan.
"Nanti dijadwalkan. Biasanya sih Senin dan Kamis," ujar Azis saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (6/8).
Akan tetapi hal itu belum dapat dipastikan Azis karena keadaan PPKM saat ini. Ia menegaskan, jadwal wajib lapor Dinar Candy nantinya akan disesuaikan dengan pembatasan dan penyekatan sesuai dengan peraturan PPKM.
"Tapi tergantung situasi karena situasi pandemi gini adanya pembatasan dan penyekatan ya kita lihat situasi di lapangan," ujarnya.
Selain itu, Azis juga menjelaskan alasan Dinar Candy tetap menjalani wajib lapornya untuk menerapkan itikad baik. Pasalnya, Dinar Candy tak dilakukan penahanan meski sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Ya kemungkinan tetap kita laksanakan wajib lapor supaya menunjukkan itikad baik," tukasnya.
Diketahui, alasan Dinar Candy tak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan hingga saat ini, Dinar juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dinar Candy terjerat kasus ini lantaran membuat video dirinya berbikini di jalan raya, tentunya aksi tersebut diakui Dinar Candy untuk protes karena terlalu lama menjalani masa PPKM.
Keputusan Dinar Candy melancarkan aksi protes hanya mengenakan bikini karena masyarakat memang mengenal sosoknya sebagai DJ seksi. Sehingga akhirnya dipilih jalan yang kemudian disesali.
"Bentuk protes, bentuk aspirasi tentunya dengan gaya dia. Kalau mahasiswa pakai jas segala macam, ya dia kan DJ, tentunya dengan pola dia dan gaya dia. Wajar tidak tergantung yang melihat. Yang jelas itu bentuk protes penolakan," imbuh Acong.
Advertisement