Tak Tercapai Kata Sepakat, Anggia Novita Laporkan Pihak Bank ke Polisi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Tak Tercapai Kata Sepakat, Anggia Novita Laporkan Pihak Bank ke Polisi
Credit: Istimewa

Kapanlagi.com - Produser film sekaligus pemilik Production House, Anggia Novita, akhirnya melaporkan pihak bank ke polisi karena merasa pihak bank lepas tangan dalam permasalahan klaim asuransi yang ditawarkan melalui kerja sama. Laporan ini diajukan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kuasa hukum Anggia, Yogi Widodo, SH, mengonfirmasi, “Benar, kami sudah mengajukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak bank tersebut kepada klien kami,” ungkapnya di Kantor WIRA ADVOCATES, Petojo, Jakarta Pusat.

“Meski kami sudah mengirim somasi kepada, sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak bank. Sangat berbeda dengan pihak asuransi yang sangat kooperatif. Karena tidak tercapai kata sepakat dengan pihak bank, klien kami memutuskan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” jelas Yogi.

1. Merasa Kecewa

Merasa Kecewa

Pihak bank dituding melanggar Pasal 9 Ayat (1) huruf k dan Pasal 19 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan bank bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Permasalahan bermula dari penolakan klaim oleh pihak asuransi dengan alasan keterlambatan pengajuan, sementara saldo Anggia masih terus didebet untuk premi dari tahun kedua hingga kelima meskipun ia mengalami stroke di tahun pertama.

Merasa kecewa, Anggia pun menyampaikan keresahannya. “Saya itu kan nasabah prioritas ya, sedih juga dipingpong sana-sini, lalu dicuekin, diperlakukan tidak adil, padahal semua tabungan dan lain-lain saya percayakan sama Bank, kenapa tidak dilayani dengan baik,” tutur Anggia di Café miliknya, Sam's Strawberry Corner, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

2. Alami Kerugian

Alami Kerugian

Yogi menambahkan bahwa kondisi ini merugikan Anggia hingga ratusan juta rupiah. “Pihak bank tahu klien kami kena stroke; mereka datang ramai-ramai ke rumah sakit. Alih-alih memberi informasi soal batas waktu klaim, mereka malah menawarkan produk baru,” kata Yogi.

“Lebih parah lagi, klien kami tetap membayar premi sampai lima tahun, padahal seharusnya pembayaran berhenti jika terjadi penyakit cacat permanen, sesuai brosur mereka sendiri,” lanjutnya.

Akibat tindakan ini, Anggia Novita mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp480 juta untuk pembayaran premi dan kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar.

(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)

(kpl/glk)

Rekomendasi
Trending