Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Pilih Jalur Hukum: Tidak Bisa Lepas Tangan

Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Pilih Jalur Hukum: Tidak Bisa Lepas Tangan
Credit: istimewa

Kapanlagi.com - Produser film dan pemilik Advertising Agency, Anggia Novita, menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu bank swasta yang dianggap lepas tangan terkait klaim asuransi yang diajukan. Mantan istri aktor Ferry Irawan ini menjelaskan bahwa ia menjadi pemegang polis asuransi setelah ditawarkan oleh pihak bank.

"Saya memiliki polis ini karena ditawarkan oleh bank yang bekerja sama dengan asuransi," ujar Anggia saat ditemui di kantor pengacaranya, WIRA Advocates, Petojo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Masalah muncul saat klaim asuransi Anggia ditolak karena dianggap terlambat. Meskipun pihak asuransi menunjukkan itikad baik dengan memberikan kompensasi, bank swasta justru lepas tangan dan menyatakan bahwa masalah tersebut adalah urusan antara Anggia dan pihak asuransi.

"Pihak bank tidak bisa begitu saja lepas tangan, karena mereka juga terlibat dalam proses penawaran asuransi ini," tegas Anggia.

1. Diperlakukan Tidak Baik

Credit: IStimewa

Kuasa hukum Anggia, Yogi Widodo, menambahkan bahwa kliennya diperlakukan tidak adil ketika mencoba mengajukan klaim melalui bank. "Klien kami dipingpong dari satu pihak ke pihak lain dan dipersulit, padahal dia adalah nasabah prioritas," jelas Yogi.

Yogi juga mengungkapkan bahwa pihak bank mengetahui kondisi kesehatan Anggia setelah mengalami stroke pada Agustus 2020, tetapi tidak memberikan informasi terkait batas waktu pengajuan klaim. Lebih parahnya, ketika menjenguk Anggia di rumah sakit, bank justru menawarkan produk baru tanpa mengingatkan hak klaimnya.

2. Sudah Layangkan Somasi

Bank terus mendebet premi otomatis meskipun mengetahui Anggia dalam kondisi sakit, yang menurut Yogi seharusnya dihentikan. Karena somasi dan ajakan berdiskusi dari pihak Anggia tidak ditanggapi, Anggia memutuskan menempuh jalur hukum untuk melindungi haknya dan memberi pelajaran kepada bank agar tidak sewenang-wenang terhadap nasabah.

"Kami akan melanjutkan proses hukum agar bank tidak semena-mena terhadap nasabahnya di masa depan," tutup Yogi.

(kpl/glk)

Rekomendasi
Trending