Tersangka Pencemaran Nama Baik, Razman Arif Nasution Yakin Tak Akan Ditahan dan Tetap Fokus Bela Vadel Badjideh

Tersangka Pencemaran Nama Baik, Razman Arif Nasution Yakin Tak Akan Ditahan dan Tetap Fokus Bela Vadel Badjideh
Razman Arif Nasution pastikan kasusnya tak akan ganggu Vadel Badjideh (credit: KapanLagi.com/instagram/vadelbadjideh)

Kapanlagi.com - Pengacara ternama Razman Arif Nasution yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea, tak merasa khawatir soal dampaknya terhadap karier profesionalnya. Razman menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya tidak akan mengganggu tugasnya dalam menangani kasus Vadel Badjideh yang tengah dia bela, meskipun ia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 4 November 2024.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Razman Arif Nasution yakin bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini tidak akan menyebabkan dirinya ditahan. Ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dihadapinya tidak lebih dari lima tahun penjara, yang memungkinkan dirinya untuk tidak ditahan, asalkan ia kooperatif selama proses hukum berjalan.

1. Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan

Razman Arif Nasution pastikan kasusnya tak akan ganggu kasus Vadel Badjideh (credit: Liputan6.com)

Pada 4 November 2024, Razman Arif Nasution dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Proses pelimpahan ini merupakan tahapan lanjutan setelah laporan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea. “Ancaman hukuman di bawah lima tahun, tidak dapat ditahan,” ucap Razman usai proses pelimpahan di kejaksaan, sambil menambahkan bahwa ia tidak khawatir mengenai status hukum yang sedang berjalan.

Razman menegaskan bahwa meski ia berstatus tersangka, tidak ada alasan bagi dirinya untuk ditahan. "Kalau ditahan apabila tidak kooperatif, tidak datang saat pelimpahan, selama diperiksa juga tidak berkenan atau hal-hal lain. Insya Allah baik-baik aja," tuturnya dengan penuh keyakinan.

2. Pastikan Kasus Vadel Tak Terganggu

Razman Arif Nasution pastikan kasusnya tak akan ganggu kasus Vadel Badjideh (credit: KapanLagi.com)

Meskipun tengah menghadapi kasus hukum, Razman Arif Nasution menegaskan bahwa kinerjanya sebagai pengacara untuk kliennya, Vadel Badjideh, tidak akan terganggu. Razman tengah membela Vadel yang terjerat dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Meskipun berada di bawah sorotan hukum, ia merasa yakin bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi pembelaannya terhadap Vadel Badjideh.

"Saya tersangka itu sudah 18 bulan, nggak ada masalah, nggak ada yang terganggu," ujar Razman dengan percaya diri. Menurutnya, meski statusnya sebagai tersangka telah berjalan selama lebih dari satu setengah tahun, itu tidak akan berdampak signifikan pada kapasitasnya dalam menangani kasus kliennya.

3. Tanggapan Razman Soal Kasus yang Dianggap “Remeh Temeh”

Tanggapan Razman soal kasus yang menjeratnya (credit: KapanLagi.com)

Dalam wawancara tersebut, Razman juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu mempermasalahkan status tersangka yang disandangnya. "Nggak masalah bos. Ini kasus remeh temeh. Nanti saya ungkap, baru merembet ke mana-mana," jelas Razman. Ia menilai bahwa kasus ini hanyalah persoalan kecil dan mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan mundur dalam menghadapi persoalan hukum yang ada.

Razman juga menyebut bahwa ia akan terus mengungkapkan lebih banyak hal terkait kasus ini, yang kemungkinan akan semakin berkembang. Dengan nada percaya diri, ia mengatakan bahwa kasus ini akan segera meluas, memberikan sinyal bahwa ia memiliki strategi dalam menangani isu hukum yang sedang dihadapinya.

4. Apa alasan Razman Arif Nasution tidak khawatir ditahan?

Razman Arif Nasution tidak khawatir ditahan karena ancaman hukuman yang dihadapinya di bawah lima tahun penjara, yang membuatnya tidak wajib ditahan menurut hukum.

5. Mengapa Razman menyebut kasus ini sebagai “remeh temeh”?

Razman menyebut kasus ini sebagai “remeh temeh” karena ia merasa bahwa masalah hukum ini tidak akan berdampak besar pada kehidupannya dan profesinya, meskipun ia berstatus tersangka.

6. Apa yang akan terjadi pada kasus Vadel Badjideh meski Razman menjadi tersangka?

Razman memastikan bahwa kasus Vadel Badjideh tetap akan berjalan dengan baik, meskipun dirinya berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.

7. Bagaimana perkembangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution?

Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang diduga mencemarkan nama baiknya. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ingin baca artikel lainnya? Yuk baca di KapanLagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)

Rekomendasi
Trending