Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Bakal Jalani Hukuman 2,4 Tahun Penjara?
Diperbarui: Diterbitkan:

Galih Ginanjar ©KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Upaya banding Galih Ginanjar atas kasus ikan asin yang menjeratnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kuasa hukum Galih, Denny Lubis mengatakan, pengajuan banding ini karena Galih tak terima dengan hukuman 2,4 tahun penjara.
"Karena ya memang Galih tidak menerima dengan putusan PN Jaksel dengan hukuman 2,4 tahun penjara," kata Denny Lubis saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).
Advertisement
1. Bukan Hanya Galih Ginanjar
©KapanLagi.com/Budy Santoso
Denny juga mengatakan bahwa bukan dari pihak Galih saja yang bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak.
"Sebenarnya, yang ajukan banding bukan kami saja. Tapi jaksa pun ajukan banding. Karena mereka menginginkan atau meminta hakim PT ini memutus perkara sesuai dengan tuntutan" ujarnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Bakal Ajukan Kasasi
Selain itu, upaya banding ditolak, pihak dari Galih Ginanjar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, untuk sementara masih menunggu salinan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Iya benar. Kami nunggu dulu salinan putusannya baru bisa ambil keputusan untuk kasasi," papar Denny.
Sudah Baca Yang Ini?
Banding Galih Ginanjar Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Kasasi ke MA
Barbie Kumalasari Bongkar Alasan Kenapa Dirinya Ingin Berpisah dari Galih Ginanjar
Fokus Jadi Pengacara, Barbie Kumalasari Ubah Penampilan Jadi Lebih Elegan
Barbie Kumalasari Selfie Sebelum Nge-Gym, Netizen Malah Salfok ke Kerutan di Ketiak
Fairuz A Rafiq Sebut Galih Ginanjar Nggak Pernah Kasih Nafkah ke Putranya
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/far/dwn)
Advertisement