Banding Galih Ginanjar Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Galih Ginanjar ©KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Galih Ginanjar sepertinya harus kembali bersabar setelah upaya banding kasus ikan asin yang menjeratnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kabar ini pun disampaikan langsung oleh kuasa hukum Galih, Denny Lubis.
"Bukan ditolak, banding diterima tapi putusan hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jaksel," kata Denny Lubis saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis, (9/7/2020).
Seperti yang diketahui, suami Barbie Kumalasari ini didakwa atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE bersama dengan Pablo Benua dan Rey Utami.
Advertisement
1. Galih Belum Tahu
Denny juga mengatakan, mengenai penolakan banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta ini masih belum diketahui oleh Galih Ginanjar. Denny masih menunggu salinan putusan hakim.
"Belum, kami masih menunggu salinan putusannya dulu. Nanti kalau sudah dapat baru kami informasikan galih dengan membawa salinan putusannya," ujarnya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Ajukan Kasasi ke MA
Upaya banding ditolak, sebagai kuasa hukum Denny Lubis masih belum ingin menyerah. Ia akan kembali rembug bersama dengan Galih Ginanjar. Dan untuk rencana ke depan, pihak Galih bakal ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Belum, kami masih menunggu salinan putusannya dulu. Nanti kalau sudah dapat baru kami informasikan galih dengan membawa salinan putusannya," paparnya.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/dwn)
Advertisement















































