Pasha Ungu vs Okie
Kuasa Hukum Pasha Minta Kliennya Dibebaskan
Persidangan kasus penganiayaan yang dituduhkan pada Pasha Ungu terhadap Okie Agustina hari ini Selasa (2/3) di PN Bogor, memasuki agenda Duplik. Dalam Duplik tersebut, pengacara Pasha, Racjayu, SH menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pemukulan terhadap Okie seperti didakwakan oleh JPU.
Advertisement
Advertisement
