Kuasa Hukum Pasha Minta Kliennya Dibebaskan
Pasha Ungu
Kapanlagi.com - Persidangan kasus penganiayaan yang dituduhkan pada Pasha Ungu terhadap Okie Agustina hari ini Selasa (2/3) di PN Bogor, memasuki agenda Duplik. Dalam Duplik tersebut, pengacara Pasha, Racjayu. SH menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pemukulan terhadap Okie seperti didakwakan oleh JPU.Racahyu menegaskan dalam persidangan tersebut bahwa kliennya, yang bernama asli Sigit Purnomo hanya melanggar 351 ayat 1. Pengacara ini menyatakan ada pemahaman yang keliru dari pledoi-pledoi penasehat hukum Pasha dan dari JPU tidak dikemukakan dan tidak ada yang disanggah. Jadi, pledoi kuasa hukum Pasha tidak terbantahkan.Pengacara Pasha juga menyebut JPU memanipulir fakta persidangan. Dakwaan pilihan berarti ada keragu-raguan pasal mana yang bisa didakwakan. Racahyu juga menyatakan JPU masih ragu dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap Pasha.Lebih lanjut, kuasa hukum Pasha, Michael Pardede, menyatakan saksi Okie tidak bisa menjadi saksi yang sah menurut hukum. Sementara kesaksian ibunda Okie, Sri Mulyanti syarat dengan kepentingan membela anaknya. Michael menambahkan dakwaan JPU tidak relevan dan tidak dapat benarkan. Kuasa hukum Pasha itu, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan hak-hak sipilnya.
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
Berita Foto
(kpl/buj/erl)
Advertisement
