Pengacara Pasha: Jaksa Tak Mempertimbangkan Fakta!

Pengacara Pasha: Jaksa Tak Mempertimbangkan Fakta! Pasha Ungu, terancam kurungan satu tahun enam bulan.

Kapanlagi.com - Dakwaan Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bogor yang menuntut vokalis Ungu, Pasha, satu tahun enam bulan hukuman penjara nampaknya menjadi satu hal yang aneh, setidaknya menurut Rahayu, pengacara Pasha. Karena menurutnya, JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta di dalam persidangan karena hanya ada satu saksi yang melihat ada pemukulan terhadap Okie, sedangkan saksi lainnya hanya mendengar cerita."Jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Hanya satu saksi, yang melihat pemukulan lain cuma dengar cerita," ujar Rahayu yang ditemui seusai mengikuti persidangan di PN Bogor Jawa Barat, Selasa (9/2).Lebih lanjut, Michael Pardede yang juga sebagai kuasa hukum Pasha, menjelaskan bahwa pihaknya tidak terima dengan tuntutan JPU tersebut, karena Jaksa yang hanya menyimpulkan dari keterangan visum untuk membuat tuntutan terhadap kliennya tidak berdasarkan keterangan dari para saksi."Jaksa hanya menyimpulkan dari visum. Untuk tuntutan 1 tahun 6 bulan, tapi kan harus ada pertimbangan saksi juga. Kami tidak terima satu tahun 6 bulan pada intinya, karena klien kami tidak melakukan penganiayaan. Saksikan tidak ada yang melihat," tandas Pardede.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/bar)

Rekomendasi
Trending