AW Korban Saipul Jamiell Bisa Dihukum 7 Tahun Penjara
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Nasib tak baik sedang melanda pedangdut kondang, Saipul Jamiell. Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu tersandung masalah lagi dan lagi. Setelah dilaporkan oleh seorang pria berinisial DS atas kasus pencabulan, dua orang pria lain juga melaporkan Bang Ipul dengna kasus serupa, yakni AW dan DM.
Berbeda dengan kasus DS di mana Ipul sempat membenarkan laporan sang korban, mantan suami Dewi Perssik itu mengaku tak kenal AW. Sang kuasa hukum, Nazarudin Lubis bahkan menyebut jika bukti-bukti yang diserahkan pria berusia 22 tahun itu tak cukup kuat untuk menjatuhkan Bang Ipul.
"Yang kami tahu (bukti) foto, selain itu katanya ada saksi, ya silakan. Yang dimaksud itu saksi yang melihat terjadinya tindak pidana, yang mana itu masih sulit dibuktikan," ujar Nazarudin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).
Bang Ipul siap laporkan balik AW © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Jika terbukti jika laporan AW kosong alias tak punya bukti kuat, pihak Ipul dipastikan bakal menuntut balik. Pasalnya, Nazarudin merasa kliennya sangat dirugikan dengan laporan tersebut, di mana namanya jadi tercoreng di mata publik.
"Kita sudah sampaikan apabila para pihak yang merasa dirugikan pernah ada dugaan tindak pidana, silakan lapor. Tapi tentu disertai dengan alat-alat bukti. Apabila tidak bisa membuktikan, akan kita laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun memberikan laporan palsu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," sambungnya.
Sementara itu, Bang Ipul baru saja menjalani proses reka ulang terhadap kasus pencabulan DS. Sebanyak 34 adegan Ia jalani tanpa ada banyak keluhan dan kini pemeriksaan lebih lanjut tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berbeda dengan kasus DS di mana Ipul sempat membenarkan laporan sang korban, mantan suami Dewi Perssik itu mengaku tak kenal AW. Sang kuasa hukum, Nazarudin Lubis bahkan menyebut jika bukti-bukti yang diserahkan pria berusia 22 tahun itu tak cukup kuat untuk menjatuhkan Bang Ipul.
"Yang kami tahu (bukti) foto, selain itu katanya ada saksi, ya silakan. Yang dimaksud itu saksi yang melihat terjadinya tindak pidana, yang mana itu masih sulit dibuktikan," ujar Nazarudin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).

Jika terbukti jika laporan AW kosong alias tak punya bukti kuat, pihak Ipul dipastikan bakal menuntut balik. Pasalnya, Nazarudin merasa kliennya sangat dirugikan dengan laporan tersebut, di mana namanya jadi tercoreng di mata publik.
"Kita sudah sampaikan apabila para pihak yang merasa dirugikan pernah ada dugaan tindak pidana, silakan lapor. Tapi tentu disertai dengan alat-alat bukti. Apabila tidak bisa membuktikan, akan kita laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun memberikan laporan palsu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," sambungnya.
Sementara itu, Bang Ipul baru saja menjalani proses reka ulang terhadap kasus pencabulan DS. Sebanyak 34 adegan Ia jalani tanpa ada banyak keluhan dan kini pemeriksaan lebih lanjut tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Jangan Lewatkan!
Reka Ulang Pelecehan Seksual, Saipul Jamiell Lahap Semua Adegan
Polisi Tambah 3 Adegan Saat Reka Ulang Kasus Saipul Jamiell
Jalani Reka Ulang Adegan Pelecehan, Saipul Jamiell Mengaku Sehat
Dilaporkan Cabuli AW, Saipul Jamiell Ngakunya Nggak Pernah Kenal
Saipul Jamiell Cabut Berkas Pra Peradilan, Cari Aman?
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/gtr)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement