Hendra Heriansyah: Sebaiknya Fariz RM Ditempatkan di Panti Rehab
Diperbarui: Diterbitkan:
Fariz RM © Bambang E Ros/KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Sidang kasus narkoba Fariz RMÂ bisa dibilang menuju ke arah yang lebih baik. Penyanyi legendaris tersebut sangat bersyukur dengan keputusan hakim yang menyatakan bahwa dirinya 'hanya' dihukum dengan masa tahanan 10 bulan.
Fariz juga sedang berjuang agar dirinya bisa masuk dalam panti rehabilitasi. Ia merasa, bahwa ide untuk membuat lagu takkan bisa keluar jika ia berada di rutan. Sementara keluarganya sedang kelimpungan mencari dana untuk biaya sekolah sang anak.
Kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah pun membuka suaranya. "Jalannya sidang kita ketahui Jaksa Penuntut Umum ajukan surat tuntutan pada pak Fariz, dia bersalah menyalahgunakan narkoba seperti pasal 127, kami melihat jaksa menerapkan hal yang tepat," ujarnya.
Fariz RM © Bambang E Ros/KapanLagi.com"Kami juga memberikan apresiasi di mana Jaksa Penuntut Umum melihat perkara ini secara umum & objektif. Tidak memasukkan unsur pasal 111 &112, jaksa menuntut dengan ancaman tuntutan 10 bulan penjara," lanjutnya lagi.
Sidang selanjutnya bakal dilaksanakan pada hari Rabu (29/4). Menurut Hendra, agenda sidang lanjutan ini adalah pledoi, atau pembelaan dari pihak Fariz RM.
"Dari sisi kami menyampaikan nota pembelaan untuk pak Fariz RM. Kami melihat dia sebagai pengguna atau pemakai untuk kepentingan sendiri, dia juga bukan sebagai bandar. Oleh karena itu, maka sebaiknya pak Fariz ditempatkan di panti rehab," pungkasnya.
Yuk baca juga berita berikut:
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/aal/erc)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
