Kasus Methylon Divonis 13 Tahun, Kalau Raffi Ahmad?
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Diam-diam kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad seperti bara dalam sekam. Satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis methylon yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), membuat pelakunya mendapat vonis 13 tahun penjara.
Berkaca pada kasus tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mempertimbangkan kasus dari Raffi Ahmad yang juga terbukti menggunakan narkoba jenis itu.
"Karena kita bahas yudisprudensi pada tahun 1995. Belum masuk undang-undang narkotika bisa divonis 4 tahun. Kemudian pemilik methylon di NTB belum masuk undang-undang bisa divonis 13 tahun," kata Sumirat Dwiyanto, Kabag Humas BNN di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur (15/09).
Sebelumnya Raffi Ahmad pernah diciduk oleh BNN karena kedapatan memakai narkoba pada tanggal 27 Januari 2013. Setelah proses yang berlarut-larut hingga rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Raffi Ahmad secara mengejutkan diperbolehkan menjalani rehab jalan pada (27/04/2013).
Kasus narkoba Raffi Ahmad kembali diproses.
Beberapa waktu silam diketahui bahwa penangguhan penahanan Raffi Ahmad dikarenakan belum ada hukum yang dapat menjeratnya. Ini karena Raffi memakai narkoba jenis baru yaitu methylon. Namun dengan adanya kasus yang serupa dengan kasus Raffi dan pelakunya mendapat hukuman yang sangat berat, kasus Raffi seolah kembali mencuat.
"Proses hukum memang seperti itu. Sebelum ada pengesahan methylon masuk ke UU dan ditandatangani oleh Menteri kesehatan pada 26 Desember 2013. Di NTB divonis hakim 13 tahun penjara," ungkapnya.
Saat ini BNN dalam proses melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan. Sumirat menegaskan hingga saat ini masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi.
"Belum (P21). Berkasnya masih diserahkan kepada kejaksaan, kalau ada kekurangan dikembalikan lagi ke BNN. BNN selalu berusaha melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh kejaksaan. Semuanya sedang dilengkapi oleh tim penyidik BNN," lanjutnya.
Berkaca pada kasus tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mempertimbangkan kasus dari Raffi Ahmad yang juga terbukti menggunakan narkoba jenis itu.
"Karena kita bahas yudisprudensi pada tahun 1995. Belum masuk undang-undang narkotika bisa divonis 4 tahun. Kemudian pemilik methylon di NTB belum masuk undang-undang bisa divonis 13 tahun," kata Sumirat Dwiyanto, Kabag Humas BNN di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur (15/09).
Sebelumnya Raffi Ahmad pernah diciduk oleh BNN karena kedapatan memakai narkoba pada tanggal 27 Januari 2013. Setelah proses yang berlarut-larut hingga rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Raffi Ahmad secara mengejutkan diperbolehkan menjalani rehab jalan pada (27/04/2013).

Beberapa waktu silam diketahui bahwa penangguhan penahanan Raffi Ahmad dikarenakan belum ada hukum yang dapat menjeratnya. Ini karena Raffi memakai narkoba jenis baru yaitu methylon. Namun dengan adanya kasus yang serupa dengan kasus Raffi dan pelakunya mendapat hukuman yang sangat berat, kasus Raffi seolah kembali mencuat.
"Proses hukum memang seperti itu. Sebelum ada pengesahan methylon masuk ke UU dan ditandatangani oleh Menteri kesehatan pada 26 Desember 2013. Di NTB divonis hakim 13 tahun penjara," ungkapnya.
Saat ini BNN dalam proses melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan. Sumirat menegaskan hingga saat ini masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi.
"Belum (P21). Berkasnya masih diserahkan kepada kejaksaan, kalau ada kekurangan dikembalikan lagi ke BNN. BNN selalu berusaha melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh kejaksaan. Semuanya sedang dilengkapi oleh tim penyidik BNN," lanjutnya.
Baca Juga Berita:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/ato/sjw)
Editor:
ahmat effendi
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement