Kasus Methylon Divonis 13 Tahun, Kalau Raffi Ahmad?
Raffi Ahmad
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Diam-diam kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad seperti bara dalam sekam. Satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis methylon yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), membuat pelakunya mendapat vonis 13 tahun penjara. Berkaca pada kasus tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mempertimbangkan kasus dari Raffi Ahmad yang juga terbukti menggunakan narkoba jenis itu. "Karena kita bahas yudisprudensi pada tahun 1995. Belum masuk undang-undang narkotika bisa divonis 4 tahun. Kemudian pemilik methylon di NTB belum masuk undang-undang bisa divonis 13 tahun," kata Sumirat Dwiyanto, Kabag Humas BNN di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur (15/09). Sebelumnya Raffi Ahmad pernah diciduk oleh BNN karena kedapatan memakai narkoba pada tanggal 27 Januari 2013. Setelah proses yang berlarut-larut hingga rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Raffi Ahmad secara mengejutkan diperbolehkan menjalani rehab jalan pada (27/04/2013).
Kasus narkoba Raffi Ahmad kembali diproses.Baca Juga Berita:
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
(kpl/ato/sjw)
Advertisement
