BNN 'Ngotot' Jebloskan Raffi Ahmad ke Penjara
Raffi Ahmad saat pemeriksaan di BNN © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan kalau pihaknya akan melanjutkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka artis Raffi Ahmad. Kini berkasnya memang belum dinyatakan P-21 (lengkap), tetapi kasusnya akan tetap dilanjutkan.
Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar berkeyakinan bahwa Raffi Ahmad dapat dijebloskan ke penjara. Pihaknya bisa menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal yang selama ini sudah teruji dalam beberapa kasus.
Saat calon suami Nagita Slavina itu ditangkap belum ada hukum yang dapat menjeratnya lantaran menggunakan obat terlarang jenis baru yang bernama kathinone. Tapi Anang mencontohkan kasus serupa dengan tersangka artis Zarima yang berujung dijebloskannya Zarima ke penjara.
"Ketika Zarima ditangkap, belum ada aturan soal ekstasi tapi kami punya yurisprundensi sehingga akhirnya dia bisa dipenjara. Kasus Zarima saja bisa, apalagi Raffi," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/9).
(kpl/hen/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
