Kasus Raffi Ahmad Tetap Akan Disidangkan
Raffi Ahmad
Kapanlagi.com - Beberapa puluh tahun silam, artis Zarima yang dikenal sebagai Ratu Ekstasi menghebohkan publik tanah air. Dia saat itu membawa narkoba jenis baru, yang belum masuk dalam perundang-undangan di Indonesia. Hal serupa pun terjadi, ketika Raffi Ahmad ditangkap menggunakan zat adiktif Catinon, yang juga belum masuk dalam undang-undang.
Karena itulah, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan berkaca pada kasus Zarima tersebut dalam menangani proses hukum terhadap Raffi Ahmad.
"Kasus narkotika jenis baru ada yurisprudensi. Misalnya PN Tangerang yang memutuskan Zarima dulu. Saat itu belum masuk Undang-Undang Narkotika, tapi kasusnya tetap diadili," kata Anang Iskandar, Kepala BNN saat menggelar konferensi pers Refleksi Akhir Tahun BNN di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12).

(kpl/ato/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
