Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Istri Pecah Dalam Sidang

Penulis: ahmat effendi

Diterbitkan:

Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Istri Pecah Dalam Sidang Mandra ©KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Tangis istri H. Mandra Naih, Mila Juwita Sari pecah saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya suasana tenang menyimak JPU membacakan berkas tuntutan di ruang sidang. Tapi ketika JPU menyebutkan tuntutannya yaitu 1 tahun 6 bulan, Mila tak kuasa menahan air matanya.


Mila langsung memeluk salah seorang kerabat yang mendampingi di ruang sidang. Mila terkejut kalau suaminya itu tetap dinilai bersalah oleh JPU dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.


Meski demikian kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang menilai tuntutan yang dibacakan JPU sangat kontradiksi. Dalam tuntutan JPU, tidak ada tanggung jawab Mandra untuk mengganti kerugian negara senilai 12 miliar lebih.


"Tetapi yang sangat kontradiksi sebetulnya adalah, bahwa dalam dakwaannya menyatakan kerugian negara itu 12 miliar 36 ribu 325 rupiah. Tapi dalam tuntutannya kepada Mandra tidak ada sepeser pun uang pengganti atas kerugian negara itu," papar Juniver Girsang usai sidang di pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (02/12).


Sang istri setia menemani Mandra menghadapi persidangan. ©KapanLagi.com/Hendra GunawanSang istri setia menemani Mandra menghadapi persidangan. ©KapanLagi.com/Hendra Gunawan


Meski istri Mandra sempat tak kuasa menahan diri, pihak pengacara memiliki pandangan positif. Dakwaan JPU membuktikan Mandra tak merugikan negara, meski berada dalam lingkaran kasus.


"Berarti saudara Mandra ini tidak merugikan negara sepeser pun. Seharusnya tidak ada alasan kepada Mandra tuntutan melakukan korupsi, sebagaimana pasal 3 mengatakan merugikan negara. Kalau merugikan negara Mandra harus membayar uang pengganti. Tapi tadi dinyatakan saudara Mandra ini ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK. Dengan demikian tidak ada alasan saudara Mandra dimintai pertanggung jawaban yang merugikan negara," lanjut Juniver memaparkan.


Mendengar paparan sang pengacara, Mila sedikit lega. Sebab dari segi hukum suaminya punya peluang untuk menerima vonis bebas. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 10 Desember mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Mandra.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/hen/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending