Ogah Gubris Laporan Ormas Jokowi, Ini Penjelasan Ahmad Dhani

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Ogah Gubris Laporan Ormas Jokowi, Ini Penjelasan Ahmad Dhani Ahmad Dhani ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Beberapa hari lalu Ahmad Dhani dilaporkan oleh ormas Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dengan pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum. Alih-alih balik melapor, Dhani malah menyeret pihak lain yakni akun Indra Tan ke jalur hukum.


Ada alasan mengapa pentolan Dewa 19 ini ogah meladeni laporan ormas tersebut. Karena setelah dipelajari, harusnya yang melaporkan dirinya bukan mereka, melainkan Jokowi sendiri apabila memang merasa dihina.


"Kenapa kami belum melaporkan, karena melihat statement dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang berhak melaporkan pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006, adalah presidennya sendiri. Saya minta kepada pihak-pihak, jangan kemudian menjadikan ini black campaign seolah-olah Ahmad Dhani harus ditangkap dan dipenjara," kata Ramdan selaku kuasa hukum ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).


Dhani pilih laporkan pihak lain yang dianggapnya memfitnah daripada menanggapi laporan yang tak sesuai. ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom SukaryaDhani pilih laporkan pihak lain yang dianggapnya memfitnah daripada menanggapi laporan yang tak sesuai. ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Hal yang kemudian membuat Dhani dan tim kuasa hukum mengerutkan kening adalah korban dalam laporan kemarin bukan atas nama Jokowi. Melainkan salah satu nama dari ormas tersebut yakni Riano.


"Lucu ketika dalam laporan disebutkan korbannya itu bukan Presiden Jokowi. Dari data yang kami dapat, korbannya itu adalah LSM ormas Projo dan pendukungnya. Sekarang kalau berbicara tentang 207 adalah lembaga negara, atau memang lembaga kredibel. Kenapa yang disebutkan sebagai korban bukan presiden? Artinya Pak Jokowi bukan korban. Dia mendiskreditkan lah istilahnya," heran Ramdan.


Atas dasar itu, Dhani memilih mengabaikan laporan dari orang yang dianggap tidak mengerti hukum. "Namanya juga tidak ngerti hukum. Pesan saya kepada Projo dan laskar-laskar lain Jokowi, belajar hukum lagi lah," tegas Dhani.


(kpl/abs/sjw)

Reporter:

Adi Abbas Nugroho

Rekomendasi
Trending