Ahmad Dhani Seret Penyebar Video Hina Jokowi ke Jalur Hukum
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Orasi Ahmad Dhani dalam demonstrasi 4 November berakhir kontroversial. Hal itu setelah ia dilaporkan oleh ormas Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dengan pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.
Setelah melakukan klarifikasi, musisi berkepala plontos ini melaporkan oknum bernama Indra Tan. Ia diduga telah menyebarkan video Dhani yang seolah-olah menghina Presiden Jokowi.
"Mas Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook Indra Tan yang menyebarkan viral terkait dugaan fitnah. Dalam Facebook-nya dikatakan: 'Ahmad Dhani harus jadi tersangka, Ahmad Dhani berorasi dengan berteriak Presiden Jokowi an**ng, Presiden Jokowi ba*i'. Kemudian ia share dan orang akhirnya beranggapan bahwa video itu seolah-olah benar adanya. Padahal faktanya tidak," jelas Ramdan selaku kuasa hukum ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu kemarin (9/11).
Advertisement

Dhani yang menduga Indra Tan adalah Ahokisme mencium adanya usaha politisi dan upaya kriminalisasi. Bagaimana tidak, setelah video itu viral, pentolan Republik Cinta Managemet tersebut seperti diadu domba dengan Sang Presiden.
Merasa benar dan mempunyai bukti otentik, Dhani menjerat pelaku dengan Pasal 45 jo Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dengan hukuman kurung enam tahun.
"Saya punya video aslinya. Sehingga ini layak sah sebagai fitnah. Akun ini sudah ditutup oleh si empunya tapi kami sudah tahu di mana orangnya. Jadi jangan ke mana-mana Indra Tan. Dia harus mempertanggungjawabkan karena ini sudah viral," ancam Ahmad Dhani.
Simak Juga:
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/abs/sjw)
Adi Abbas Nugroho
Advertisement