Pihak Cathy Sharon Tunggu Niat Baik Suami Untuk Kembali
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang perceraian antara Cathy Sharon dan Eka Kusuma kembali bergulir beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan cerai yang diajukan oleh Eka. Artinya Cathy dan sang suami masih dalam ikatan pernikahan.
Seperti yang disampaikan oleh Hanifah Latif Nasution (kuasa hukum Cathy), gugatan Eka ditolak karena dalil dan saksi tak bisa menguatkan dalam bukti persidangan. Tapi hasil ini masih memiliki kekuatan hukum yang kemungkinan akan dibanding oleh pihak Eka.
"Dari pihak penggugat tidak bisa dibuktikan yah buktinya 19 bukti dan 2 saksi yang dianggap tidak kuat yah. Saksi juga pihak penggugat belum bisa membuktikan pertikaian Eka dan Cathy ya," kata Hanifah saat ditemui di PN Jaksel beberapa waktu lalu.

"Setelah sidang putusan memberikan kompensasi dan diberikan waktu 14 hari. Kalau tidak puas yah hak pihak mereka yah kalau banding," lanjut Hanifah.
Seperti yang dibilang di atas, secara hukum Cathy dan Eka tidak resmi bercerai. Menurut Hanifah putusan hukum ini sudah sesuai dengan hati nurani.
Sementara itu sempat beredar kabar kalau ada orang ketiga. Menanggapi hal itu, Hanifah menyerahkan sepenuhnya kepada Eka. "Itu dia pihak tergugat menunggu iktikad baik pihak penggugat kembali ke keluarganya," pungkas Hanifah.
Simak berita lainnya!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/pit)
Sahal Fadhli
Advertisement