Pihak Ludwig Ungkap Dugaan Penipuan Berkas Pernikahan Jedar
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan pembatalan nikah yang diajukan Ludwig Franz Willibald pada Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Ludwig yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Harvardy M. Iqbal dan Windry Marieta kembali menegaskan bahwa pernikahan Jessica dan Ludwig tidak memenuhi syarat.
"Perkawinan yang didaulatkan oleh pihak tergugat tidak memenuhi syarat-syarat baik secara formil maupun materiil dan sudah diakui juga di sidang PTUN bahwa pemberkatan itu tidak ada. Tidak pernah ada pemberkatan baik secara Protestan maupun Katolik jadi jangan mengakui adanya pemberkatan yah" ujar Windry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (3/6).
Berdasar pada keputusan sidang PTUN bahwa pemberkatan nikah Jessica dan Ludwig tidak pernah ada, pihak Ludwig berharap dapat memberi putusan yang adil dan sesuai fakta.
Pihak Ludwig merasa ada penipuan dalam berkas pernikahan Jessica Iskandar ©KapanLagi.com®/Agus
"Sebenarnya kerugiannya sangat principal yah, masalah agama. Klien kami tidak pernah menyetujui perkawinan dalil perkawinan yang dibawa oleh Jessica. Kenyataannya klien kami adalah seorang Katolik dia tidak pernah meyetujui prosedural seperti yang diminta Jessica. Kami harap hakim juga bisa bijak dapat menjunjung tinggi nilai perkawinan itu," urai Windry.
Lebih lanjut pihak Ludwig mengungkap adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh pihak Jessica terkait berkas administrasi pernikahan. Dalam surat permohonan nikah tertulis tanggal 17 Desember 2013 padahal pernikahan berlangsung pada 11 Desember 2013.
"Ya untuk dibilang penipuan ya memang sudah jelas yah. Di persidangan yang di PTUN, gereja sudah mengakui tidak pernah mengeluarkan surat itu dan itu kan juga diakui sendiri oleh kakaknya Jessica bahwa suratnya itu dia peroleh dari orang yang bukan pengurus gereja. Jadi kalau ada unsur penipuan yaitu another case," ungkap Harvardy.
"Perkawinan yang didaulatkan oleh pihak tergugat tidak memenuhi syarat-syarat baik secara formil maupun materiil dan sudah diakui juga di sidang PTUN bahwa pemberkatan itu tidak ada. Tidak pernah ada pemberkatan baik secara Protestan maupun Katolik jadi jangan mengakui adanya pemberkatan yah" ujar Windry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (3/6).
Berdasar pada keputusan sidang PTUN bahwa pemberkatan nikah Jessica dan Ludwig tidak pernah ada, pihak Ludwig berharap dapat memberi putusan yang adil dan sesuai fakta.

"Sebenarnya kerugiannya sangat principal yah, masalah agama. Klien kami tidak pernah menyetujui perkawinan dalil perkawinan yang dibawa oleh Jessica. Kenyataannya klien kami adalah seorang Katolik dia tidak pernah meyetujui prosedural seperti yang diminta Jessica. Kami harap hakim juga bisa bijak dapat menjunjung tinggi nilai perkawinan itu," urai Windry.
Lebih lanjut pihak Ludwig mengungkap adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh pihak Jessica terkait berkas administrasi pernikahan. Dalam surat permohonan nikah tertulis tanggal 17 Desember 2013 padahal pernikahan berlangsung pada 11 Desember 2013.
"Ya untuk dibilang penipuan ya memang sudah jelas yah. Di persidangan yang di PTUN, gereja sudah mengakui tidak pernah mengeluarkan surat itu dan itu kan juga diakui sendiri oleh kakaknya Jessica bahwa suratnya itu dia peroleh dari orang yang bukan pengurus gereja. Jadi kalau ada unsur penipuan yaitu another case," ungkap Harvardy.
Berita Jessica Iskandar Lainnya:
[FOTO] Adu 'Monyong' Maia Estianty Hingga Jedar, Masih Cantik?
[FOTO] Ciuman Pertama Untuk Jessica Iskandar, Dari Siapa?
Penuh Kenangan Bersama Olga, Jedar Batal Jual Rumah Rp 10 M-nya
Kembali Sidang Lawan Jessica Iskandar, Ludwig Hadirkan Pak RT
Pakai Gaun Merah, Jessica Iskandar Dibilang Mirip Selena Gomez
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/rth)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement