Polisi Sediakan Pengacara Untuk Roger Danuarta
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Polsek Pulogadung memberikan pengacara pada Roger Danuarta terkait penangkapannya atas menggunakan narkoba. Adalah Djarot Widodo yang sementara ini ditunjuk mendampingi kasus hukumnya.
Namun Widodo mengatakan kalau Roger dapat menunjuk pengacara lain untuk mengawal kasus hukumnya. "Iya pengacara yang disediakan Polsek untuk Roger, tapi Roger bisa ganti pengacara," kata Widodo saat dihubungi wartawan, Senin (17/2).
Dikatakan Widodo, kliennya terancam pasal 111/ 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009. Atas kasus itu Roger terancam minimal empat tahun kurungan penjara.

Baca Juga:
"Pasal 111 / 112 UU Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman penjaranya minimal empat tahun," jelasnya.
Saat ini Roger tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Pulogadung. Pihak kepolisian pun belum memberi keterangan resmi prihal penangkapan itu.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/rea/dar)
Renata Angelica
Advertisement