Roger Danuarta Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Diakui oleh pengacara Roger Danuarta, Djarot Widodo, kalau kliennya terancam pasal 111/ 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba.
"Pasal 111 / 112 UU Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman penjaranya minimal empat tahun," ungkap Widodo saat dihubungi wartawan, Senin (17/2).
Diakui Widodo, kliennya ditemukan dalam keadaan jarum suntik yang masih melekat di lengannya. Begitu juga dengan beberapa bukti ganja yang ditemukan di mobilnya.

Baca Juga:
Ditemukan 4 Lingting Ganja Dalam Mobil Roger Danuarta
Polisi Benarkan Roger Danuarta Tertangkap Narkoba
Roger Danuartha Sempat Melawan Saat Diamankan
Saat Ditemukan, Jarum Suntik Menempel di Lengan Roger Danuartha
Saksi Sebut Roger Danuartha Ditemukan Saat Sakaw
Diduga Over Dosis, Roger Danuartha Diamankan Polisi
"Jarum suntik melekat di tangan kanannya dan di mobilnya ada terdapat ganja yang bisa dibuat empat linting. Itu dibungkus dalam bungkus permen," jelasnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian belum memberi keterangan resmi terkait penangkapan Roger di Bilangan Kayu Putih Raya, Jakarta, Minggu (16/2).
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/rea/dar)
Renata Angelica
Advertisement