Roger Danuarta Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

Penulis: Renata Angelica

Diperbarui: Diterbitkan:

Roger Danuarta Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara Roger Danuarta © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Diakui oleh pengacara Roger Danuarta, Djarot Widodo, kalau kliennya terancam pasal 111/ 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba.
"Pasal 111 / 112 UU Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman penjaranya minimal empat tahun," ungkap Widodo saat dihubungi wartawan, Senin (17/2).
Diakui Widodo, kliennya ditemukan dalam keadaan jarum suntik yang masih melekat di lengannya. Begitu juga dengan beberapa bukti ganja yang ditemukan di mobilnya.

Roger Danuarta © KapanLagi.comRoger Danuarta © KapanLagi.com



"Jarum suntik melekat di tangan kanannya dan di mobilnya ada terdapat ganja yang bisa dibuat empat linting. Itu dibungkus dalam bungkus permen," jelasnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian belum memberi keterangan resmi terkait penangkapan Roger di Bilangan Kayu Putih Raya, Jakarta, Minggu (16/2).

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/tov/rea/dar)

Rekomendasi
Trending