Kapanlagi.com - Indra Kenz dan Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option. Indra diketahui melakukan aksinya melalui aplikasi Binomo, sementara Doni melalui aplikasi Quotex.
Menindaklanjuti penetapan status tersangka, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pun melakukan penyitaan aset tak bergerak maupun aset bergerak milik dua pria yang dijuluki crazy rich tersebut. Jika dijumlahkan, aset-aset itu mencapai total puluhan miliar rupiah.
Aset milik Indra Kesuma atau Indra Kenz yang disita oleh polisi bernilai Rp 43, 5 miliar. Lalu aset milik Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan mencapai Rp 60 miliar.
Masyarakat pun bertanya, akan diberikan kepada siapa aset-aset ini. Jawabannya ternyata tergantung pada keputusan hakim dalam persidangan nanti.
"Aset yang dikumpulkan diserahkan ke penyidik. Lalu akan diserahkan kepada teman-teman DPU (Dinas Pekerjaan Umum) untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan supaya diproses apakah dikembalikan ke masyrakat atau bagaimana. Kita tunggu dari pengadilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menggelar jumpa pers, Senin (14/3/2022).
Sampai saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) masih akan terus melakukan pencarian sejumlah aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan. Penyitaan juga akan dilakukan pada nama-nama yang selanjutnya terindikasi bakal ikut dibekuk.
"Tugas kami sekarang terus mengumpulkan aset diduga terkait tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka maupun yang lain. Kemungkinan ada tersangka lain atau akan terus bertambah tersangkanya," tutur Gatot.
Ketika ditanya terkait kondisi terkini dari Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkap bila keduanya dalam keadaan sehat. Karena ada petugas kesehatan yang rutin memeriksa kondisi setiap tahanan.
"Kondisinya dalam keadaan sehat, nggak ada (sakit). Dokter kami kan juga selalu melakukan pengecekan terhadap tahanan yang ada di rutan, itu akan dilakukan terus," ujar Gatot.
"Rumah sudah kita sita," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah.
Minggu kemarin (13/3/2022) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni. Aset itu terdapat di sebuah hunian mewah Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung.