Kapanlagi.com - Perjuangan para korban penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania alias Oi, belum usai. Sebanyak 179 korban yang menuntut keadilan, kini bersiap melakukan langkah tegas berupa sita eksekusi aset.
Tak tanggung-tanggung, aset milik penyanyi lawas Nia Daniaty dan menantunya, Rafly Tilaar, juga menjadi incaran jika ganti rugi tak kunjung dibayarkan. Dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026), baik Olivia, Rafly, maupun Nia Daniaty kompak tidak hadir.
Baca berita Nia Daniaty lainnya di Liputan6.com.
Rp 615 Juta vs Rp 8,1 Miliar, Mediasi Olivia Nathania Belum Temui Titik TemuAdvertisement
Ketidakhadiran mereka semakin membulatkan tekad korban untuk mengambil langkah hukum lanjutan demi mendapatkan hak mereka senilai Rp 8,1 miliar. "Kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, misalnya rumah dan rekening," ucap Odie Hudiyanto, kuasa hukum para korban, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Anak Nia Daniaty Bebas Penjara, Hidup Mewahnya Disorot Korban CPNS BodongOdie mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar aset yang potensial untuk disita. Salah satunya adalah tiga unit rumah yang diketahui milik pelantun Gelas-Gelas Kaca tersebut. Langkah ini diambil karena para termohon dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perdata mereka meskipun kasus ini sudah berjalan lebih dari empat tahun.
Sosok Puput Novel di Mata Nia Daniaty: Saya Menganggap Dia Seperti Adik Saya SendiriTak hanya aset properti, gaji Rafly Tilaar pun menjadi sasaran. Suami Olivia Nathania yang berprofesi sebagai sipir di Lapas Nusakambangan, terancam tidak bisa menikmati hasil keringatnya. Pihak korban telah melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk memblokir pendapatan Rafly.
Bebas Dari Penjara, Anak Nia Daniaty Tetap Diminta Kembalikan Uang Para Korban Penipuan"Kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di penjara Nusakambangan, agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu diblokir untuk melakukan pembayaran kepada para korban," tegas Odie.
Namanya Terseret Dalam Kasus CPNS Bodong yang Dilakukan Anaknya, Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Para KorbanKetua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang aanmaning pun disebut kaget melihat kasus ini masih belum tuntas. Padahal, Olivia Nathania sendiri diketahui sudah bebas dari penjara sejak tahun lalu. Namun, bebasnya Olivia dari hukuman pidana tidak serta merta menghapus kewajibannya untuk mengganti kerugian para korban.
Sosok Puput Novel di Mata Nia Daniaty: Saya Menganggap Dia Seperti Adik Saya Sendiri"Walaupun si Olivia sudah masuk penjara, enggak berarti kewajiban perdatanya pengembalian uang pada korban itu hilang. Tidak ada niat baik, padahal kami sudah menunggu selama empat tahun," lanjut Odie dengan nada kecewa.
Gugatan Korban Penipuan CPNS Bodong Dikabulkan, Nia Daniaty dan Anaknya Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 MiliarPihak pengadilan telah menjadwalkan pemanggilan kedua pada 4 Maret 2026 mendatang. Jika para termohon kembali mangkir, proses eksekusi aset akan segera dijalankan tanpa kompromi lagi.
Kuasa Hukum Nia Daniaty Siap Laporkan Korban CPNS Bodong ke Polisi Jika Masih Seret Nama Kliennya(kpl/aal/phi)