Pakai Kemeja Panjang dan Sepatu Air Jordan, Crazy Rich Doni Salmanan Santai Penuhi Panggilan Mabes Polri


Selebriti | Selasa, 8 Maret 2022 15:31

Kapanlagi.com - Afiliator binary option Doni Salmanan penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex.

Ditemani tiga orang, crazy rich dari Bandung ini tiba di gedung Mabes Polri pukul 10.35 WIB.

Memakai kemeja panjang biru langit, celana hitam panjang, sepatu Air Jordan, serta tas selempang berwarna hitam, Doni Salmanan begitu santai ketika memasuki ruangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

1 dari 4 halaman

1. Menyapa Awak Media

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Bahkan, sebelum masuk ke ruangan, ia juga sempat melemparkan senyum kepada awak media.

"Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Teman teman di sini terima kasih ya atas kehadirannya," kata Doni Salmanan sebelum masuk ruangan Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

2. Kasus Sudah Diproses

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Lebih lanjut, Doni Salmanan mengatakan, terkait kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex yang ia alami sudah diproses oleh pihak kepolisian.

"Di sini proses kasus saya sedang diproses, untuk saat ini proses saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil adilnya. Terima kasih ya," kata Doni Salmanan.

3. Dugaan Judi Online dan Penyebaran Hoaks

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

4. Terjerat pasal UU ITE

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(kpl/far/rsp)