Alasan Pihak Yoni Dores Melaporkan Lesti Kejora Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas beberapa lagu ciptaan Yoni Dores yang dibawakan oleh Lesti tanpa izin sejak tahun 2018.
Menurut kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, laporan resmi telah dilayangkan pada tanggal 19 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa Lesti diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kami telah membuat laporan di Polda pada tanggal 19 Mei 2025 yang mana terkait pelanggaran hak cipta. Yang kita laporkan, yaitu yang melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta," ujar Ilham Suwardi di Polres Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).
Artikel terkait: Lesti Kejora Tegaskan Sudah Balas Somasi, Sebut Tudingan Tak Ada Itikad Baik Itu Keliru
Simak cerita selengkapnya di Liputan6
Ilham juga menegaskan bahwa tujuan utama dari laporan ini bukan untuk memenjarakan Lesti, melainkan untuk mendapatkan penghargaan atas hak cipta yang dimiliki oleh Yoni Dores. Ia berharap ada komunikasi dan permintaan maaf dari pihak Lesti.
Hak Cipta: instagram.com/lestikejora
