Kapanlagi.com - Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli obat farmasi tanpa izin edar. Ia juga terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Saat diperiksa oleh kepolisian, RD mengaku bila Lilis tidak mengetahui apa yang dilakukannya. Padahal ia menyimpan obat-obatan seperti hexymer, tramadol dan trihexypenidyl di dalam rumah.
"Menurut keterangan tersangka anak, sampai sebelum ditangkap, orangtua tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna maupun pengedar. Anak itu mengemas obat-obatan sebelum diedarkan di rumahnya sendiri tanpa diketahui orangtua," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain lewat Zoom pada Selasa (14/3/2023).
Lilis Karlina © istimewa
Saat diperiksa oleh polisi, RD disebut kooperatif dalam menjawab sejumlah pertanyaan. Meski mengaku menyesali perbuatannya, tapi AKBP Edwar Zulkarnain melihat bahwa ekspresi yang ditampilkan tidak sejalan.
"Secara kasat mata menurut penglihatan saya, saat menjawab terlihat biasa saja, tidak ada reaksi berlebihan seperti stres atau murung. Begitu ditanya jawaban lancar. Dia menyesal dan tidak ingin mengulangi, tapi ekspresinya datar," tutur AKBP Edwar Zulkarnain.
Karena perbuatannya, RD dikenai Pasal 196 UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun. Namun karena masih di bawah umur, penangannnya akan berbeda dari tersangka dewasa.
"Karena masih di bawah umur, perlu penanganan khusus. Tersangka anak kita tahan di tahanan anak, tapi kita koordinasi dengan Bapas untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan guna percepatan berkas karena masa penahanan anak yang terbatas," terang AKBP Edwar Zulkarnain.
Advertisement
(kpl/abs/phi)