Kapanlagi.com - Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Lilis Karlina. Anak laki-lakinya berinisial RD yang masih berusia 15 tahun diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3) kemarin.
RD ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan farmasi yang tidak diperjual belikan secara bebas. Obat tersebut antara lain hexymer, tramadol, dan trihexyphenidyl.
Berdasar keterangan tersangka anak RD, obat-obatan daftar G itu ia konsumsi sejak berusia 13 tahun. Setelah memasuki usia 14 tahun, ia mengedarkannya sekaligus mulai memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka anak ini menyatakan bahwa sejak usia 13 tahun sudah mengonsumsi obat-obatan daftar G. Kemudian usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain lewat Zoom pada Selasa (14/3).
Karena mengedarkan obat-obatan farmasi yang tidak diperjual belikan secara bebas, RD dikenakan pasal menyangkut UU Kesehatan. Ancaman hukuman kurang lebih sepuluh tahun.
"Terhadap tersangka anak kita kenakan pasal 196 UU RI Tahun 2009 tentang kesehatan karena menjual obat farmasi tanpa izin edar. Bukan narkoba, anak ini ditangkap karena mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, jadi hanya dikenakan UU Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun," terang AKBP Edwar Zulkarnain.
Advertisement
(kpl/abs/sry)