Apa Arti Golput: Pengertian, Sejarah, dan Jenis-Jenisnya dalam Pemilu Indonesia

Apa Arti Golput: Pengertian, Sejarah, dan Jenis-Jenisnya dalam Pemilu Indonesia
apa arti golput

Kapanlagi.com - Golput atau golongan putih merupakan istilah politik yang sangat familiar dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Apa arti golput sebenarnya merujuk pada sikap seseorang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, baik dengan tidak datang ke tempat pemungutan suara maupun datang tetapi tidak memilih kandidat manapun.

Istilah ini pertama kali muncul menjelang Pemilu 1971 sebagai bentuk protes terhadap sistem politik yang dianggap tidak demokratis. Fenomena golput terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam diskusi tentang partisipasi politik masyarakat Indonesia hingga saat ini.

Mengutip dari buku "Dasar-Dasar Ilmu Politik" karya Prof. Miriam Budiardjo, golput merupakan gerakan yang timbul di antara beberapa kelompok generasi muda, terutama mahasiswa, untuk memboikot pemilihan umum karena dianggap kurang memenuhi syarat yang diperlukan untuk melaksanakan pemilihan umum secara demokratis. Mereka menamakan dirinya Golongan Putih atau Golput dengan bertekad untuk tidak mengunjungi tempat pemilihan umum (TPS).

1. Pengertian dan Definisi Golput

Pengertian dan Definisi Golput (c) Ilustrasi AI

Apa arti golput dapat dipahami dari berbagai perspektif akademis dan praktis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih yang merujuk pada kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Secara lebih spesifik, golput adalah sikap tidak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam konteks yang lebih luas, golput mencakup berbagai bentuk perilaku non-partisipatif dalam pemilu. Hal ini bisa berupa ketidakhadiran di TPS, kehadiran di TPS tetapi tidak memilih, atau bahkan sengaja merusak surat suara sebagai bentuk protes. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara demokratis lainnya dengan istilah yang berbeda-beda.

Melansir dari kab-klaten.kpu.go.id, golput identik dengan sikap cuek, apatis, dan tidak mau cawe-cawe politik. Golongan ini pada akhirnya memilih untuk tidak mencoblos dalam pemilu. Namun perlu dipahami bahwa tidak semua keputusan golput didasarkan pada idealisme politik, melainkan juga bisa disebabkan oleh kondisi teknis yang memaksa seseorang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Dari perspektif hukum, golput merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 43, UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik Pasal 25, dan UU No. 10/2008 tentang Pemilu Pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa memilih adalah "hak" bukan "kewajiban" warga negara. Hal ini memberikan legitimasi hukum bagi mereka yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu.

2. Sejarah dan Asal-usul Golput di Indonesia

Sejarah dan Asal-usul Golput di Indonesia (c) Ilustrasi AI

Sejarah golput di Indonesia dimulai pada awal tahun 1970-an, tepatnya menjelang Pemilu 1971. Kemunculan golput merupakan reaksi atas kecurangan pemerintah dan ketidakpuasan terhadap sistem politik yang dianggap tidak demokratis. Para aktivis '66 seperti Arief Budiman, Marsilam Simanjuntak, Julius Usman, Imam Waluyo, dan Adnan Buyung Nasution menjadi pelopor gerakan ini.

Pada 28 Mei 1971, mereka mendeklarasikan golput dan menolak pelanggaran peraturan pemilu. Massa juga menolak perlakuan istimewa pemerintah kepada Golkar. Golput lahir sebagai gerakan protes politik karena terdapat kesenjangan antara tujuan dan realitas pemilu dengan demokrasi sebagai cita-cita Orde Baru.

Istilah "putih" dalam golput berarti menganjurkan agar mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar partai peserta pemilu. Meskipun Arief Budiman sering dikaitkan dengan gerakan ini, pencetus istilah "golput" sebenarnya adalah Imam Waluyo. Golongan putih kemudian juga digunakan sebagai istilah lawan bagi Golongan Karya, partai politik dominan pada masa Orde Baru.

Mengutip dari buku "Dasar-Dasar Ilmu Politik", gerakan golput mendapat respons keras dari pemerintah. Pangkopkamtibda Jakarta menyatakan golput sebagai organisasi terlarang dan pamflet tanda gambar golput harus dibersihkan. Sejumlah diskusi yang digelar anasir golput juga dilarang oleh Komando Keamanan Langsung (Kokamsung) Komda Metro Jaya. Bahkan Menteri Luar Negeri Adam Malik menyebut golput sebagai golongan setan.

Sepanjang era Orde Baru, golput terus digaungkan pada setiap pemilu (1977, 1982, 1987, dan 1992). Gerakan ini semakin menguat menjelang akhir kekuasaan Soeharto, terutama pada Pemilu 1997 ketika hasil survei Tempo Interaktif menunjukkan 64 persen responden menyatakan golput. Hal ini menjadi salah satu indikator ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem politik yang ada.

3. Jenis-jenis Golput Menurut Para Ahli

Jenis-jenis Golput Menurut Para Ahli (c) Ilustrasi AI

Untuk memahami apa arti golput secara komprehensif, penting untuk mengetahui berbagai jenisnya. Menurut Nyarwi Ahmad, terdapat lima jenis golput di Indonesia yang masing-masing memiliki karakteristik dan motivasi yang berbeda.

  1. Golput Teknis
    Golput teknis adalah mereka yang gagal menyalurkan hak pilihnya karena kendala teknis. Contohnya tidak bisa datang ke TPS karena berada di luar domisili, keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah, atau namanya tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat kesalahan penyelenggara pemilu. Jenis golput ini bersifat tidak disengaja dan murni karena hambatan administratif atau teknis.
  2. Golput Pemilih Hantu
    Pemilih hantu atau ghost voter mengacu pada nama-nama yang ada dalam DPT, tetapi setelah dicek ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena berbagai alasan. Misalnya, nama yang terdaftar di DPT ternyata sudah meninggal, atau nama pemilih terdaftar ganda dan sudah mencoblos di tempat lain. Jenis ini lebih merupakan masalah administratif penyelenggara pemilu.
  3. Golput Ideologis
    Golput ideologis adalah mereka yang tidak mencoblos karena tidak percaya pada sistem ketatanegaraan yang tengah berlaku. Kelompok ini menganggap negara sebagai korporat yang dikuasai sejumlah elite dan tidak memegang kedaulatan rakyat secara mutlak. Golput ideologis juga digambarkan sebagai bagian dari gerakan anti-state yang menolak kekuasaan negara secara fundamental.
  4. Golput Pragmatis
    Golput pragmatis adalah mereka yang tidak ikut mencoblos karena menganggap pemilu tidak memberi keuntungan langsung bagi pemilih. Golput jenis ini menilai bahwa mencoblos ataupun tidak mencoblos, diri mereka tidak akan merasakan pengaruh ataupun perubahan apa-apa. Mereka memandang proses politik seperti pemilu secara setengah-setengah, percaya sekaligus tidak percaya.
  5. Golput Politis
    Golput politis adalah orang-orang yang percaya pada negara dan pemilu, namun tidak mau mencoblos karena merasa kandidat-kandidat dalam pemilu tidak mampu mewadahi kepentingan serta preferensi politik mereka. Jenis golput ini menunjukkan kekecewaan terhadap kualitas kandidat yang tersedia, bukan terhadap sistem pemilu itu sendiri.

Melansir dari buku "Pengantar Ilmu Politik dan Ruang Lingkupnya" karya Dra. Eva Eviany, M.Si., golongan putih (golput) atau kelompok apatis menganggap sistem politik yang ada menyimpang dari yang dicita-citakan. Hal ini menunjukkan bahwa golput tidak selalu berarti apatis total, tetapi bisa juga merupakan bentuk kritik konstruktif terhadap sistem yang ada.

4. Perkembangan Angka Golput dari Masa ke Masa

Perkembangan Angka Golput dari Masa ke Masa (c) Ilustrasi AI

Data historis menunjukkan bahwa angka golput di Indonesia mengalami fluktuasi yang signifikan dari masa ke masa. Mengutip dari buku "Teori dan Praktik Pemilihan Umum di Indonesia" karya Fitriyah, tercatat bahwa golput menunjukkan peningkatan berarti dalam beberapa periode pemilu terakhir.

Pada Pemilu 1955, angka golput tercatat sebesar 8,60% menurut data Tirto, atau 12,34% menurut data jurnal. Angka ini kemudian menurun drastis pada Pemilu 1971 menjadi 3,40% (Tirto) atau 6,67% (jurnal), yang menunjukkan efektivitas mobilisasi massa pada awal era Orde Baru. Namun, angka golput kembali meningkat secara bertahap pada pemilu-pemilu berikutnya.

Era reformasi menandai lonjakan signifikan angka golput. Pada Pemilu 2004, angka golput mencapai 15,90% (Tirto) atau 23,34% (jurnal). Puncaknya terjadi pada Pemilu 2009 dengan angka golput mencapai 29,10% menurut kedua sumber. Meskipun kemudian menurun pada Pemilu 2014 menjadi 24,89%, angka ini masih relatif tinggi dibandingkan era sebelumnya.

Untuk pemilu presiden, data menunjukkan tren yang serupa. Pilpres 2004 putaran pertama mencatat golput 21,80%, meningkat menjadi 23,40% pada putaran kedua. Pilpres 2009 mencatat angka golput 28,30%, dan Pilpres 2014 mencapai 29,01%. Namun terjadi penurunan signifikan pada Pilpres 2019 menjadi 18,03%, yang menunjukkan peningkatan partisipasi masyarakat.

Melansir dari kab-klaten.kpu.go.id, tingginya angka golput tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil pemilu, dan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak dapat dipidanakan karena memilih merupakan hak, bukan kewajiban. Namun, kecenderungan peningkatan angka golput harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk melakukan upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab politik masyarakat.

5. Faktor-faktor Penyebab Munculnya Golput

Faktor-faktor Penyebab Munculnya Golput (c) Ilustrasi AI

Memahami apa arti golput tidak lengkap tanpa mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan seseorang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu. Berdasarkan berbagai penelitian dan analisis, terdapat beberapa faktor utama yang mendorong munculnya fenomena golput di Indonesia.

Faktor pertama adalah apatis bahkan alergi terhadap politik. Kehidupan politik dan kecenderungan perilaku yang ditampilkan oleh pelaku politik mengakibatkan masyarakat tidak hanya apatis tetapi juga alergi terhadap agenda politik. Masyarakat kelompok ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka golput dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Mereka tidak peduli dengan urusan dan tanggung jawab politik sebagai warga negara dengan prinsip "politik dan pemilu bukan urusan saya."

Faktor kedua adalah kurangnya pengetahuan tentang pemilu dan cara menggunakan hak pilih. Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik peserta pemilu, dan kelompok-kelompok peduli pemilu dalam masyarakat dirasa kurang memadai dalam memberikan informasi. Masih cukup banyak masyarakat yang tidak mengetahui kapan hari pemungutan suara pemilu dilaksanakan, siapa dan apa saja yang dipilih, serta bagaimana menggunakan hak pilihnya.

Faktor ketiga adalah kurangnya fasilitas bagi masyarakat penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Selain sosialisasi dan pendidikan pemilih yang kurang maksimal, juga dirasa kurang penyiapan tenaga pendamping, sarana penunjang, pelaksana pemungutan suara di lapangan, dan TPS yang aksesibel bagi kelompok masyarakat ini. Hal ini menyebabkan mereka secara tidak langsung terpaksa menjadi golput karena hambatan aksesibilitas.

Faktor keempat adalah kekecewaan terhadap kinerja pemerintah dan politisi. Banyak masyarakat yang merasa bahwa janji-janji kampanye tidak pernah terealisasi, sehingga mereka kehilangan kepercayaan terhadap sistem politik. Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih marak di kalangan elite politik juga menjadi faktor yang mendorong masyarakat untuk memilih golput sebagai bentuk protes.

6. Dampak Golput terhadap Legitimasi Pemerintahan

Dampak Golput terhadap Legitimasi Pemerintahan (c) Ilustrasi AI

Fenomena golput memiliki implikasi yang signifikan terhadap legitimasi pemerintahan yang terbentuk dari hasil pemilu. Meskipun secara hukum tingginya angka golput tidak mempengaruhi keabsahan hasil pemilu, namun secara politik hal ini dapat mengurangi legitimasi pemerintahan yang terpilih.

Mengutip dari buku "Teori dan Praktik Pemilihan Umum di Indonesia", dengan semakin besarnya persentase warga negara yang tidak memilih dalam pemilu, hal ini mempengaruhi kadar legitimasi pemerintahan yang terbentuk dari hasil pemilu tersebut. Logikanya, jika seluruh rakyat ikut pemilu, maka tingkat legitimasi pemerintah yang terbentuk akan lebih kuat.

Dalam konteks demokrasi, partisipasi yang tinggi menunjukkan dukungan masyarakat terhadap sistem politik yang ada. Sebaliknya, tingginya angka golput dapat diinterpretasikan sebagai ketidakpuasan masyarakat terhadap pilihan yang tersedia atau terhadap sistem politik secara keseluruhan. Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang representativitas pemerintahan yang terpilih.

Namun, penting untuk dicatat bahwa golput juga merupakan bagian dari hak demokratis warga negara. Dalam sistem demokrasi yang sehat, hak untuk tidak memilih sama pentingnya dengan hak untuk memilih. Yang menjadi perhatian adalah ketika golput terjadi karena faktor-faktor negatif seperti ketidakpercayaan terhadap sistem, kurangnya pendidikan politik, atau hambatan teknis yang dapat diatasi.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas demokrasi, transparansi pemerintahan, dan pendidikan politik masyarakat. Tujuannya bukan untuk memaksa semua orang memilih, tetapi untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses dan informasi yang cukup untuk membuat keputusan politik yang informed, termasuk keputusan untuk tidak memilih.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa arti golput secara sederhana?

Golput adalah singkatan dari "golongan putih" yang merujuk pada orang-orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, baik dengan tidak datang ke TPS atau datang tetapi tidak memilih kandidat manapun.

2. Apakah golput melanggar hukum di Indonesia?

Tidak, golput tidak melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 10/2008 tentang Pemilu, memilih adalah "hak" bukan "kewajiban" warga negara, sehingga tidak memilih merupakan pilihan yang sah secara hukum.

3. Siapa yang pertama kali mencetuskan istilah golput?

Istilah golput pertama kali dicetuskan oleh Imam Waluyo menjelang Pemilu 1971, meskipun gerakan ini dipopulerkan oleh Arief Budiman dan aktivis '66 lainnya sebagai bentuk protes terhadap sistem politik Orde Baru.

4. Mengapa disebut "golongan putih"?

Disebut "golongan putih" karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih (kosong) pada surat suara di luar gambar partai peserta pemilu, sebagai bentuk protes terhadap pilihan yang tersedia.

5. Berapa persen angka golput dalam pemilu Indonesia terkini?

Angka golput bervariasi di setiap pemilu. Pada Pemilu 2019, angka golput tercatat sekitar 18,02%, sedangkan pada Pemilu 2024 diperkirakan sekitar 19,80%. Angka ini dihitung dari pemilih yang tidak datang ke TPS dan suara tidak sah.

6. Apa perbedaan golput dengan suara tidak sah?

Golput merujuk pada pemilih yang tidak datang ke TPS atau tidak menggunakan hak pilihnya, sedangkan suara tidak sah adalah surat suara yang sudah dicoblos tetapi dianggap tidak memenuhi ketentuan karena salah cara pencoblosan atau rusak.

7. Apakah golput dapat mempengaruhi hasil pemilu?

Secara hukum, golput tidak mempengaruhi keabsahan hasil pemilu. Namun secara politik, tingginya angka golput dapat mengurangi legitimasi pemerintahan yang terpilih karena menunjukkan rendahnya partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap sistem politik yang ada.

(kpl/fds)

Rekomendasi
Trending