Datang Belakangan di Persidangan, 8 Potret Rebecca Klopper Puas Tersangka Penyebar Video Syur Dirinya Dihukum 3 Tahun
Diterbitkan
Niatan Rebecca Klopper untuk melihat dan mendengarkan vonis terhadap tersangka penyebar video syur dirinya tidak terlaksana. Pasalnya, saat Rebecca datang bersama tim kuasa hukumnya, persidangan sudah selesai.
Diketahui, Bayu Firlen dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bayu sudah menerima hukumannya dan vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Rebecca Klopper mengaku tidak mengenal Bayu Firlen sang pelaku penyebar video syur tersebut. Sebelumnya, sidang dilakukan tertutup karena membahas perkara terkait pornografi.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
D Academy 8
- Fashion SelebritiPotret Seru Soimah di Dangdut Academy 8, Selfie Hingga Joget Bareng

Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement


































































