Datang Belakangan di Persidangan, 8 Potret Rebecca Klopper Puas Tersangka Penyebar Video Syur Dirinya Dihukum 3 Tahun
Niatan Rebecca Klopper untuk melihat dan mendengarkan vonis terhadap tersangka penyebar video syur dirinya tidak terlaksana. Pasalnya, saat Rebecca datang bersama tim kuasa hukumnya, persidangan sudah selesai.
Diketahui, Bayu Firlen dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bayu sudah menerima hukumannya dan vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan adanya hukuman tersebut, Sandy dan Rebecca berharap agar ke depannya tidak ada lagi oknum-oknum yang berani melakukan kejahatan yang sama. Tentu karena ada hukuman yang menanti jika masih ada yang mencoba melakukan hal yang serupa.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
D Academy 8
- Fashion SelebritiPotret Seru Soimah di Dangdut Academy 8, Selfie Hingga Joget Bareng



































































