Potret Kronologi Sengketa Lahan Atalarik Syach vs Dede Tasno, Sejak 2015 - Berakhir dengan Eksekusi
Sebagian rumah milik Atalarik Syach di Cibinong resmi dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5/2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sengketa lahan yang sudah bergulir sejak tahun 2015.
Kuasa hukum Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, menjelaskan bahwa sengketa dimulai saat kliennya menggugat Atalarik dan keluarganya yang menempati lahan tersebut. Menurutnya, lahan seluas 7.800 meter persegi itu merupakan milik sah Dede Tasno.
"Kronologi awalnya, kita melakukan gugatan terhadap pihak tergugat, yaitu Pak Atalarik termasuk dari keluarganya, saudaranya Pak Atalarik, itu yang kita tempati rumahnya di bawah itu, Doni namanya, terhadap tanah ini, ini milik dari klien kami. Luasnya sekitar 7.800 meter persegi," kata Eka Bagus Setyawan di Cibinong.
Berita terkait: Potret Negosiasi Keluarga Atalarik Syach dengan Pihak Pengadilan dan Penggugat Soal Eksekusi Rumah
Simak cerita selengkapnya di Liputan6
Dalam proses persidangan, Atalarik sempat mengajukan akta jual beli sebagai bukti. Namun, kata Eka, dokumen tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
"Memang ceritanya panjang, dari 2015 sampai sekarang, pihak Atalarik itu mengklaim bahwa dia sudah memiliki tanah ini berdasarkan akta jual beli. Yang memang kita sudah buktikan di pengadilan, kita sudah melakukan upaya hukum juga, kita buktikan bahwa AJB tersebut ternyata palsu," jelas Eka.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso
