Angbeen Rishi Diingatkan Pengadilan Soal Hak Adly Fairuz Temui Anak
Meski hak asuh anak dari pernikahan Adly Fairuz dan Angbeen Rishi telah resmi jatuh ke tangan sang ibu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan peringatan tegas. Pihak pengadilan mengingatkan bahwa pemegang hak asuh memiliki kewajiban hukum untuk tidak memutus hubungan antara anak dan ayah kandungnya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa ada aturan main yang harus dipatuhi oleh Angbeen Rishi selaku pemegang hak hadhanah. Ia tidak boleh bersikap egois dengan membatasi pertemuan antara Adly Fairuz dan putra mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq.
Baca berita Angbeen Rishi lainnya di Liputan6.com.
Akses pertemuan ini dinilai sangat vital demi tumbuh kembang psikologis sang anak. Abid menekankan pentingnya peran kedua orang tua dalam mencurahkan kasih sayang, meskipun status pernikahan mereka telah berakhir di meja hijau.
"Harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu, ya, untuk mencurahkan kasih sayangnya, untuk membawa jalan-jalan, selama tidak mengganggu aktivitas anak, sekolah, dan lain sebagainya, ya," tutur Abid
Hak Cipta: instagram.com/angbeenrishi
