Angbeen Rishi Diingatkan Pengadilan Soal Hak Adly Fairuz Temui Anak

Meski hak asuh anak dari pernikahan Adly Fairuz dan Angbeen Rishi telah resmi jatuh ke tangan sang ibu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan peringatan tegas. Pihak pengadilan mengingatkan bahwa pemegang hak asuh memiliki kewajiban hukum untuk tidak memutus hubungan antara anak dan ayah kandungnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa ada aturan main yang harus dipatuhi oleh Angbeen Rishi selaku pemegang hak hadhanah. Ia tidak boleh bersikap egois dengan membatasi pertemuan antara Adly Fairuz dan putra mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq.

Baca berita Angbeen Rishi lainnya di Liputan6.com.

Adly Fairuz dan Angbeen Rishi makan bareng

Di sisi lain, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga memberikan kesempatan bagi para pihak jika merasa tidak puas dengan putusan cerai yang baru saja keluar. Ada tenggat waktu yang diberikan undang-undang untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

"Oh iya, itu kan ada tenggat waktu ya. Waktu namanya waktu untuk upaya hukum. Itu setelah putusan ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding," jelas Abid.


Hak Cipta: instagram.com/angbeenrishi
5/7