Gugatan Praperadilan dr Richard Lee Ditolak, Tetap Tersangka
Kabar kurang mengenakkan datang dari dokter kecantikan, dr. Richard Lee. Upaya hukumnya untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan harus kandas di tengah jalan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pemilik klinik kecantikan Athena tersebut terhadap Polda Metro Jaya. Putusan ini menjadi penegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
Baca berita Richard Lee lainnya di Liputan6.com.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka status tersangka yang disandang oleh pria berusia 40 tahun itu dinyatakan sah secara hukum. Proses penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dipastikan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Sahal Fadhli


































































