Gugatan Praperadilan dr Richard Lee Ditolak, Tetap Tersangka
Kabar kurang mengenakkan datang dari dokter kecantikan, dr. Richard Lee. Upaya hukumnya untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan harus kandas di tengah jalan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pemilik klinik kecantikan Athena tersebut terhadap Polda Metro Jaya. Putusan ini menjadi penegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
Baca berita Richard Lee lainnya di Liputan6.com.
Suasana kontras terlihat di ruang sidang sesaat setelah hakim mengetuk palu. Samira Farahnaz yang hadir langsung untuk mendengarkan putusan tampak begitu emosional. Ia langsung melakukan sujud syukur di luar ruang sidang sebagai bentuk luapan rasa terima kasih dan kebahagiaannya atas keputusan hakim yang dinilainya adil.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Sahal Fadhli

































































