Gugatan Praperadilan dr Richard Lee Ditolak, Tetap Tersangka
Kabar kurang mengenakkan datang dari dokter kecantikan, dr. Richard Lee. Upaya hukumnya untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan harus kandas di tengah jalan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pemilik klinik kecantikan Athena tersebut terhadap Polda Metro Jaya. Putusan ini menjadi penegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
Baca berita Richard Lee lainnya di Liputan6.com.
Sebelumnya, gugatan praperadilan ini telah didaftarkan oleh pihak Richard Lee pada akhir Januari 2026. Langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya perlawanan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang disematkan kepadanya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Sahal Fadhli


































































