Restitusi Belum Tuntas, David Ozora Pertimbangkan Gugatan Perdata
Tim kuasa hukum David Ozora membuka kemungkinan menempuh jalur perdata karena restitusi dari Mario Dandy Satriyo belum dibayarkan sepenuhnya. Pernyataan keluarga David itu disampaikan di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).
Kewajiban restitusi telah ditetapkan dalam putusan pengadilan tahun 2023 dan dikuatkan melalui putusan kasasi 2024, namun hingga kini hak David sebagai korban penganiayaan berat belum terpenuhi penuh.
Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, menjelaskan pembayaran sejauh ini hanya berasal dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy yang disita sebagai barang bukti. Hasil lelang tersebut telah dikembalikan kepada David dan mengurangi total nilai restitusi yang harus dipenuhi.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Matias Purwanto
































































