Restitusi Belum Tuntas, David Ozora Pertimbangkan Gugatan Perdata
Tim kuasa hukum David Ozora membuka kemungkinan menempuh jalur perdata karena restitusi dari Mario Dandy Satriyo belum dibayarkan sepenuhnya. Pernyataan keluarga David itu disampaikan di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).
Kewajiban restitusi telah ditetapkan dalam putusan pengadilan tahun 2023 dan dikuatkan melalui putusan kasasi 2024, namun hingga kini hak David sebagai korban penganiayaan berat belum terpenuhi penuh.
David yang hadir langsung mengaku memilih bersikap tenang dan percaya pada proses hukum di Indonesia. "Kita santai karena kita percaya nih dengan hukum di Indonesia, yang pada akhirnya ya masuk angin juga gitu. Jadi, gimana ya? Kan waktu itu si Rafael Alun pernah bilang kalau misalnya si Mario Dandy ini sudah dewasa dan sudah berkewajiban untuk membayar restitusi dari hartanya sendiri gitu. Dan dia enggak mau ikut campur, si Rafael Alun, karena Mario Dandy ini udah dewasa," kata David Ozora.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Matias Purwanto

































































