Restitusi Belum Tuntas, David Ozora Pertimbangkan Gugatan Perdata
Diterbitkan
Tim kuasa hukum David Ozora membuka kemungkinan menempuh jalur perdata karena restitusi dari Mario Dandy Satriyo belum dibayarkan sepenuhnya. Pernyataan keluarga David itu disampaikan di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).
Kewajiban restitusi telah ditetapkan dalam putusan pengadilan tahun 2023 dan dikuatkan melalui putusan kasasi 2024, namun hingga kini hak David sebagai korban penganiayaan berat belum terpenuhi penuh.
Apabila kewajiban restitusi tak juga dipenuhi, tim hukum David membuka opsi menempuh jalur perdata.Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal uang.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Matias Purwanto
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement

































































