Gugatan Praperadilan dr Richard Lee Ditolak, Tetap Tersangka

Kabar kurang mengenakkan datang dari dokter kecantikan, dr. Richard Lee. Upaya hukumnya untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan harus kandas di tengah jalan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pemilik klinik kecantikan Athena tersebut terhadap Polda Metro Jaya. Putusan ini menjadi penegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan prosedur. 

Baca berita Richard Lee lainnya di Liputan6.com.

dr Richard Lee di pelabuhan

Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan membacakan amar putusan yang menyatakan ketidaksanggupan pengadilan untuk mengabulkan permohonan dari pihak Richard Lee selaku pemohon. "Mengadili: Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).


Hak Cipta: KapanLagi.com®/Sahal Fadhli
1/7