Sulit Bertemu Ustaz Yusuf Mansur, 3 TKI Lakukan Langkah Hukum
Tiga Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong yakni Suratih, Aida Alamsyah, dan Yeni Rachmawati, menggugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan ketiganya tercatat dengan nomor perkara 1391/Pdt.G/2021/PN Tangerang dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Menurut Asfa Davy Bya, pengacara ketiga TKI tersebut, kasus ini bermula saat kliennya bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur di Hongkong pada 2014 lalu.
Rabu, 19 Januari 2022 09:05
"Uang investasi yang telah disetorkan tidak jelas pengelolaannya dan letak tanah yang dibeli pun mereka tak tahu. Makanya ini perlu dipertanyakan," kata Asfa Davy.
Hak Cipta: Fikri Alfi Rosyadi © KapanLagi.com
KLBB 2026
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
