Sulit Bertemu Ustaz Yusuf Mansur, 3 TKI Lakukan Langkah Hukum
Tiga Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong yakni Suratih, Aida Alamsyah, dan Yeni Rachmawati, menggugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan ketiganya tercatat dengan nomor perkara 1391/Pdt.G/2021/PN Tangerang dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Menurut Asfa Davy Bya, pengacara ketiga TKI tersebut, kasus ini bermula saat kliennya bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur di Hongkong pada 2014 lalu.
Rabu, 19 Januari 2022 09:05
Ketiga TKI tersebut pun berupaya menghubungi Ustaz Yusuf Mansur untuk meminta penjelasan. Namun Yusuf Mansur sulit dihubungi. Apalagi ditemui.
Hak Cipta: YouTube/Thayyibah Channel
KLBB 2026
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
