Ammar Zoni Menolak Dipindahkan Balik ke Nusa Kambangan, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan
Kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sempat ditahan di Lapas Nusa Kambangan dengan status high risk, Ammar kini berada di Lapas Cipinang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, kabar rencana pemindahan kembali Ammar ke Nusa Kambangan usai sidang membuat pihak kuasa hukum bereaksi.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengajukan permohonan agar kliennya tidak dipindahkan kembali ke Lapas Nusa Kambangan. Ia menilai bahwa pemindahan tersebut harus didasarkan pada putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, bukan sekadar rencana administratif.
Akses artikel seputar Ammar Zoni di Liputan6.com.
"Ya kita kan datang ke sini untuk menyampaikan surat tentang keberatan apabila terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk dipindahkan. Dasarnya apa? Ya dasarnya tentu harus dihormati dulu asas praduga tak bersalah itu kan asas hukum pidana kita," ucapnya saat ditemui di Ditjenpas, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
