Ini Alasan Nikita Mirzani Laporkan VA, Disangkakan Pasal Perlindungan Anak dengan Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA terkait UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP. Fahmi Bachmid, sang kuasa hukum Nikita mengatakan alasan akhirnya melaporkan masalah tersebut karena agar VA mendapat sanksi pidana.

"Harus dilaporkan kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana," ucapnya saat ditemui usai membuat laporan, Kamis (12/9/2024).

Nikita Mirzani Vadel Lolly

Dalam UU Perlindungan Anak, pelapor dijerat dengan pasal 76 D Jo 45, serta pasal lain yang masuk dalam UU Kesehatan dan KUHP.


Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
1/8
Album Artis