Ini Alasan Nikita Mirzani Laporkan VA, Disangkakan Pasal Perlindungan Anak dengan Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA terkait UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP. Fahmi Bachmid, sang kuasa hukum Nikita mengatakan alasan akhirnya melaporkan masalah tersebut karena agar VA mendapat sanksi pidana.

"Harus dilaporkan kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana," ucapnya saat ditemui usai membuat laporan, Kamis (12/9/2024).

Nikita Mirzani Vadel Lolly

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.


Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
2/8
Album Artis