Pecat 2 Karyawan, Potret Dewi Sukarno yang Kini Didenda Rp3 Miliar Oleh Pengadilan Jepang
Naoko Nemoto alias Ratna Sari Dewi Sukarno kini menghadapi hukuman denda dari Pengadilan Jepang. Istri ketiga Presiden Soekarno itu dituntut dua karyawannya ke Pengadilan Buruh Jepang karena melakukan PHK sepihak.
Kejadian berlangsung pada tahun 2021 lalu, ketika dua karyawan Dewi menolak masuk kerja karena sedang berlangsung pandemi covid-19. Dewi merasa bahwa dua karyawannya lebay dan memutuskan untuk melakukan PHK dan kemudian kedua karyawan Dewi melayangkan tuntutan.
Dewi Sukarno menghadapi tuntutan dari dua karyawannya yang mengajukan keberatan atas PHK yang dilakukan oleh istri ketiga Presiden Soekarno itu pada tahun 2021 silam. Dua karyawan Dewi mengajukan tuntutan pada Maret 2022 ke Pengadilan Buruh Jepang.
Hak Cipta: instagram.com/dewisukarnoofficial
