12 Penggugat Turunkan Nilai Ganti Rugi, Pihak Ustaz Yusuf Mansur Beri Sinyal Islah
Yusuf Mansur berdamai dengan pihak penggugat? Credit: instagram.com/yusufmansurnew/
Kapanlagi.com - Sidang perkara kasus wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha Hotel Siti yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/4/2022).
Pada sidang beragendakan mediasi itu, pihak penggugat maupun tergugat hadir diwakili kuasa hukumnya.
"Hari ini sidang mediasi lanjutan sudah yang keempat. Kami minta deadline-nya kalau bisa minggu depan sudah ada kesepakatan," kata Ichwan Toni, kuasa hukum penggugat, usai sidang.
Advertisement
Dalam mediasi, Ichwan Toni yang tak ingin proses sidang sampai masuk ke pokok perkara, meminta kepada pihak tergugat agar memenuhi keinginan ke-12 kliennya di sidang Mediasi.
"Kami dalam mediasi sudah minta penawaran yang wajar. Tinggal tanggapan dari mereka bagaimana. Kalau mereka tidak mau, ya masuk ke pokok perkara," tuturnya.
1. Sepakat Turunkan Angka Ganti Rugi
Bahkan agar terjadi perdamaian, 12 penggugat, kata Ichwan sepakat menurunkan angka ganti rugi yang awalnya mereka pinta sekitar 780 juta.
"Jadi sudah tidak ada di formulasi gugatan, seperti bagi hasil dan persentase keuntungan itu kami kesampingkan agar terjadi islah. Kami minta pokok dan immateriil kami dikembalikan separuh dari formulasi yang kami ajukan. Total sekitar Rp250 juta untuk 12 orang. Nanti akan kami bagi rata," ujarnya.
Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Disambut Baik Oleh Pihak Yusuf Mansur
Sementara itu pihak Yusuf Mansur yang diwakili Ariel Mochtar tampaknya menyambut baik tawaran dari penggugat.
"Dalam beberapa mediasi yang dilakukan sudah mengerucut yang Insya Allah akan menjadi satu putusan islah di mediasi tanpa masuk ke pokok perkara," tuturnya di tempat yang sama.
Namun begitu, dirinya belum bisa memastikan apakah Ustaz Yusuf Mansur akan memenuhi tawaran pihak penggugat. Apalagi dalam perkara itu, bukan hanya Yusuf Mansur yang digugat.
"Saya belum bisa jawab itu, hasilnya nanti tanggal 14 April April. Semoga ada titik temu. Kita doakan saja semoga berjalan dengan lancar," tuturnya.
3. Kronologi Gugatan Terhadap Yusuf Mansur
Seperti diketahui 12 ibu - ibu yang mengikuti program patungan usaha pembuatan hotel Siti, melayangkan gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur, PT Inext Arsindo, dan Jody Broto Suseso ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2021 lalu.
Para penggugat yang sudah berinvestasi sejak 2012, menagih janji Ustaz Yusuf Mansur untuk memberikan uang bagi hasil keuntungan 8 persen setahun dari pokok investasi yang telah disetorkan.
Sudah Baca yang Ini Belum?
Sukses Kelola Bisnis Pendidikan, Ustaz Yusuf Mansur: Kami Nggak Kenal Jatuh Bangun
Wirda Mansur Dianggap Bohong Kuliah di Oxford University, Begini Kata Ustaz Yusuf Mansur
Dituduh Bohong Soal Kuliah di Oxford, Wirda Mansur Berikan Penjelasan
6 Klarifikasi Wirda Mansur yang Dituding Berbohong Soal Pendidikannya, Sebut Pernah Kuliah di Empat Kampus
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/dan/ums)
Advertisement
