SELEBRITI

Didakwa Pasal Berlapis, Suami Nindy Ayunda Tak Mau Ajukan Eksepsi

Selasa, 20 April 2021 08:13 Penulis: Umar Sjadjaah

Nindy Ayunda - instagram.com/nindyparasadyharsono

Kapanlagi.com - Suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa atas tiga pasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal-pasal tersebut terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api. 

Kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh mengatakan, tidak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU. Hal itu dikatakan oleh Hervan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi (bantahan/keberatan)," ujar Hervan.

 

1. Mohon Doa

Hervan tak banyak memberikan tanggapan terkait sidang Askara. Yang jelas, dia hanya meminta doa yang terbaik untuk proses persidangan kliennya tersebut.

"Hari ini sidang pertama untuk Askara. Agenda ya yang tadi di jelaskan, dakwaan. Yang kedua saya minta doa untuk Askara semoga proses bisa cepat selesai dan hasil yang terbaik," kata Hervan.

"Temen-temen sudah denger (dakwaan) nanti kita punya porsi dalam persidangan untuk menanggapi dan melakukan pembelaan," tutup Hervan.

 

2. Barang Bukti Senjata Api

Nindy dan Askara Parasady Harsono - instagram.com/nindyparasadyharsono

Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara dibekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.

 


REKOMENDASI
TRENDING