Kapanlagi.com - Suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa atas tiga pasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal-pasal tersebut terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api.
Kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh mengatakan, tidak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU. Hal itu dikatakan oleh Hervan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi (bantahan/keberatan)," ujar Hervan.
"Hari ini sidang pertama untuk Askara. Agenda ya yang tadi di jelaskan, dakwaan. Yang kedua saya minta doa untuk Askara semoga proses bisa cepat selesai dan hasil yang terbaik," kata Hervan.
"Temen-temen sudah denger (dakwaan) nanti kita punya porsi dalam persidangan untuk menanggapi dan melakukan pembelaan," tutup Hervan.
Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara dibekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.
(kpl/far/ums)
Reporter: Fikri Alfi Rosyadi